STRATEGI DETEKSI DAN PENCEGAHAN FRAUD PADA SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa terdapat dua belas bank yang bangkrut hingga bulan Juni 2024 yang terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Problematika perbankan yang bangkrut karena adanya fraud. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani risiko fraud dalam kerangka kerja yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini juga dilakukan untuk dapat mendeteksi dan tantangan fraud di perbankan syariah serta menganalisa strategi pencegahan fraud guna meminimalisir terjadinya tindakan fraud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada bank yang mengalami kebangkrutan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa mayoritas bank syariah mengalami kebangkrutan karena adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum bankir. Fraud dilarang bertentangan dengan hukum positif dan hukum syariah di Indonesia. Tindakan fraud yang umum terjadi di perbankan syariah berupa korupsi, penggelapan aset, pemalsuan laporan keuangan, tindak pidana bank, dan pencucian uang. Beberapa strategi pencegahan fraud pada sektor perbankan syariah yaitu pertama adalah pencegahan. Kedua adalah strategi deteksi. Ketiga adalah strategi investigasi, pelaporan, dan sanksi. Keempat adalah strategi pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kelima adalah strategi pengawasan terhadap kepatuhan syariah karena dapat memastikan bahwa semua kegiatan bank sesuai dengan aturan-aturan syariah dan tidak melibatkan praktik-praktik yang dilarang oleh hukum Islam.