PANDANGAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP RIBA DAN BUNGA BANK

  • Dwi Nur Zahara UIN K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Ristiana Hidayah UIN K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Rafli Zakaria UIN K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Aan Aan UIN K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Enrico Valentino Riyadi UIN K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
Keywords: Bunga Bank, Etika Bisnis Islam, Riba

Abstract

Penelitia ini bertujuan membahas tentang riba dan bunga bank yang ditelaah menurut pandangan etika bisnis Islam. penelitian ini menggunakan metode deskriptif literatur. Sumber data diperoleh melalui berbagai macam literatur, baik yang berupa literatur, seperti buku, publikasi, karya penelitian ilmiah yang ditulis oleh para ahli, maupun yang berbentuk makalah akademis. Penelitian ini menemukan bahwa ahli fikih telah lama berdebat tentang etika bisnis Islam terhadap riba dan bunga bank. Riba yang berarti tambahan atau pertambahan, dilarang dalam agama Islam dan sering terjadi dalam transaksi jual beli dan hutang piutang. Bunga bank, yang sering disamakan dengan rente, memungkinkan pihak bank untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda, yang karenanya bunga bank juga dianggap sebagai bentuk riba. Oleh karena itu, menghindari praktik riba dan bunga bank adalah etika bisnis yang harus diperhatikan. Transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi Islam harus sesuai dengan etika dan prinsip ekonomi Islam dan tidak melibatkan elemen ketidakseimbangan norma hukum. Dalam situasi darurat, transaksi dengan bank konvensional mungkin diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan definisi wilayah yang memungkinkan transaksi tersebut agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Published
2024-08-29