https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/issue/feed Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 2024-02-11T05:34:33+00:00 Dr. M. Zaenal Arifin, M.A. mzaenalarifin@stai-binamadani.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal Syar'ie merupakan jurnal khusus dalam bidang pemikiran serta pengkajian hukum dan ekonomi syariah. Jurnal ini fokus pada studi hukum dan ekonomi Islam meliputi ekonomi dan keuangan Islam, hukum Islam, zakat, wakaf dan filantropi, hukum muamalah, akuntansi syariah, ekonomi kelembagaan, dan manajemen ekonomi Islam. Jurnal Syar'ie mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. Jurnal Syar'ie terbit sebanyak dua kali dalam setahun oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Binamadani Tangerang.</p> <p>&nbsp;</p> https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/618 PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DI TOKO NAEL OLSHOP DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH 2024-02-11T05:34:02+00:00 Rizal Renaldi rizalrenaldi@stai-binamadani.ac.id Siti Nurwulan sitinurwulan198@gmail.com Suliyono Suliyono suliyono@stai-binamadani.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan mengulas hukum praktik jual beli <em>online </em>yang dilakukan oleh toko Nael Olshop, Ciledug, Kota Tangerang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli <em>online </em>di toko Nael Olshop Ciledug, Kota Tangerang, berlangsung melalui sistem penawaran secara <em>online, </em>cara pemesanan <em>online, </em>dan sistem pengiriman barang kepada konsumen. Dalam hal ini, apa yang dilakukan memiliki keserupaan dengan akad jual beli <em>salam</em>. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli <em>online </em>di toko Nael Olshop telah sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Hal yang mendasarinya adalah praktik jual belinya telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, etika dalam menawarkan barang yang diunggah pun diinformasikan spesifikasinya, berlaku jujur, ada hak <em>khiyar </em>(mengurungkan atau melanjutkan pembelian) dan saling <em>ridho</em> (rela) antara penjual dan pembeli.</p> <p>&nbsp;</p> 2024-02-11T03:36:26+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/597 PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000 DI KPP PRATAMA TANGERANG TIMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 2024-02-11T05:34:17+00:00 Della Fitriah dellafitriah84@gmail.com Mariya Ulpah mariyaulpah@stai-binamadani.ac.id Setiya Afandi setiyaafandi@stai-binamadani.ac.id <p>Tulisan ini menjelaskan tentang mekanisme penagihan pajak berdasarkan dengan Undang-undang Perpajakan dan pandangan hukum Islam dan hukum positif terkait hak-hak wajib pajak dalam penegakan hukum pajak di KPP Pratama Tangerang Timur. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif di mana untuk memperoleh data-data yang penulis perlukan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pada penelitian ini penulis melakukan wawancara langsung dengan divisi terkait untuk mendapatkan data-data yang relevan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Tangerang Timur sudah sesuai dengan undang-undang dalam melaksanakan penagihan pajak. Terkait mekanisme penagihan pajak dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang merupakan dasar hukum pelaksanaan bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dengan adanya undang-undang tersebut mempermudah wajib pajak untuk mengetahui bagaimana makanisme apabila kita mendapatkan surat pemberitahuan pajak. Pandangan hukum Islam tentang penagihan pajak dengan surat paksa bahwah di dalam hukum Islam kewajiban pajak disamakan dengan hutang piutang, di mana hutang piutang itu wajib untuk dibayarkan sesuai dengan al-Quran dan Hadis.</p> 2024-02-11T03:57:41+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/643 JUAL BELI MATA UANG RUSAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM 2024-02-11T05:34:19+00:00 Safitri Safitri safitri@stai-binamadani.ac.id Imam Mahfud imammahfud@stai-binamadani.ac.id <p>Tulisan ini bertujuan membahas hukum Islam tentang jual beli mata uang rusak yang sering didapati dilakukan oleh sebagian masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif di mana sumber primernya didapatkan berdasarkan observasi dan studi kepustakaan<em>. </em>Penulis mengumpulkan data-data primer dari observasi, buku, kitab, artikel jurnal, dan lainnya. Data-data yang diperoleh selanjutnya diverifikasi, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini menemukan bahwa praktik jual beli mata uang rusak dilakukan dengan cara uang rusak dibeli dari pemiliknya dengan nilai setengah harga. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa hukum jual beli mata uang rusak dianalogikan (qiyas) pada hukum <em>al-Sharf</em>. Jual beli mata uang rusak dengan kelebihan pembayaran diperbolehkan untuk mata uang berbeda jenis dan <em>ilat</em>-nya sama, yaitu sebagai pembayaran dan dilakukan secara tunai. Hal ini berlaku untuk mata uang berbeda jenis, seperti dolar dengan rupiah, euro dengan rupiah, real dengan rupiah dan sen dengan rupiah. Sementara jual beli mata uang rusak di mana pemilik hanya mendapat penggantian dari setengahnya, maka hal ini tidak dibolehkan. Alasannya, praktik tersebut tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan oleh pemilik uang rusak dalam mencari uang, dan belum memenuhi syarat jual beli mata uang berdasarkan konsep <em>al-Sharf. </em>Pada dasarnya, mata uang rusak -terutama yang memiliki tingkat kerusakan maksimal 67% ukuran fisik dari aslinya- masih memiliki fungsi uang secara sah, dan masih memiliki nilai ekstrinsiknya. Hal ini dibuktikan dengan adanya penerimaan yang sama nilainya, jika uang tersebut ditukarkan ke bank. Oleh karena itu, adanya tambahan keuntungan dalam praktik jual beli uang rusak, merupakan suatu tambahan keuntungan yang tidak diperbolehkan dalam Islam.</p> 2024-02-11T04:02:34+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/425 IMPLEMENTASI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN UMKM DI INDONESIA 2024-02-11T05:34:20+00:00 Ani Faujiah anifaujiah@gmail.com M. Valke Alfayed valkealfayed4@gmail.com <p>Tulisan ini bertujuan mengupas salah satu masalah yang dihadapi usaha kecil dan menengah yaitu banyak yang tidak mengerti bagaimana mengelola keuangan dan aset mereka. Akibatnya, banyak usaha kecil menengah Indonesia yang bangkrut. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif kepustakaan. Data diperoleh dari buku, jurnal ilmiah dan lainnya yang memiliki relevansi dengan pembahasan yang ada. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa usaha kecil dan menengah merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia yang perlu memahami manajemen keuangan syariah. Dalam hal pencatatan keuangan, pelaku UMKM perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni: mencatat semua arus keuangan yang masuk maupun keluar, mengenali komponen biaya yang dikeluarkan, memiliki buku catatan keuntungan yang diperoleh, &nbsp;dan buku catatan persediaan barang. Untuk membantu pelaku UMKM dalam hal manajemen keuangan telah banyak aplikasi digital yang tersedia dan dapat diunduh gratis. &nbsp;</p> 2024-02-11T04:14:22+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/619 SISTEM JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM 2024-02-11T05:34:22+00:00 Ali Makfud alimahfudlawyer@gmail.com <p>Tulisan ini bertujuan mengulas tentang mekanisme transaksi jual beli, hubungan hukum antara penjual dan pembeli, serta akibat hukum jika terjadi <em>wanprestasi </em>dalam proses jual beli yang dilakukan di media sosial Instagram. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana sumber primernya diperoleh berdasarkan studi kepustkaan (<em>Library Research). </em>Penulis mengumpulkan data-data primer dari buku, dokumen, artikel jurnal, dan lainnya. Data-data yang diperoleh selanjutnya diverifikasi, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa Instagram menjadi media sosial yang dapat digunakan sebagai aplikasi untuk bertransaksi jual beli. Banyak fitur-fitur yang disediakan Instagram, sehingga memudahkan penjual dan pembeli dalam bertransaksi. Penjual dan pembeli di Instagram memiliki hubungan hukum sejak proses produksi, distribusi pada pemasaran hingga &nbsp;&nbsp;penawaran. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan rangkaian perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum, baik terhadap semua pihak maupun hanya kepada pihak tertentu saja. Apabila dalam proses transaksi terjadi <em>wanprestasi </em>maka sesuai subtansi Pasal 1243 BW, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.</p> 2024-02-11T04:18:57+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/605 ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN BACK TO BACK ASSET DENGAN AGUNAN DEPOSITO PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ATTAQWA TANGERANG 2024-02-11T05:34:24+00:00 Assavinatul Hidayah vinaasaa88@gmail.com Inti Ulfi Sholichah intiulfisholichah@gmail.com Hani Tahliani hanitahliani@stai-binamadani.ac.id <p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan aspek hukum pada pembiayaan <em>back to back asset</em> dengan menggunakan agunan deposito di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa Tangerang.<em> Back to Back</em> merupakan salah satu pembiayaan dengan memakai agunan berupa deposito pada bank syariah. Mekanisme pembiayaan <em>back to back</em> cukup mudah dibanding dengan pembiayaan yang lain, karena jaminan yang digunakan hanya berupa deposito yang dimiliki oleh nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif lapangan, adapun untuk memperoleh temuan dan data-data dalam penelitian ini yaitu melalui <em>in depth interview</em>, observasi dan juga dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terkait prosedur dan mekanisme pembiayaan <em>back to back</em> hanya diperlukan Bilyet Deposito nasabah. Di dalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa nasabah menandatangani surat kuasa pencairan deposito sebagai mitigasi resiko apabila nasabah melakukan wanprestasi. Selain itu Deposito juga dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Dengan demikian terdapat aspek hukum dalam kontrak perjanjian tersebut yaitu berdasarkan hukum Islam dan hukum positif; <em>pertama </em>berdasarkan hukum Islam yaitu Fatwa MUI No: 971/DSN-MUII/XIII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah, DSN-MUI&nbsp;No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang akad <em>rahn dan kedua, hukum positif yaitu pada KUHP </em>Pasal 1152 ayat 1 tentang pengikatan jaminan deposito dan Pasal 1320. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pembiayaan <em>Back to Back</em> dengan jaminan Bilyet Deposito hanya menggunakan akad <em>murabahah</em> dan jaminanya tidak diikat menggunakan akad <em>rahn</em>. Adapun keterkaitan syarat sahnya perjanjian sudah sesuai dengan prinsip syariah dan syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata.</p> 2024-02-11T04:35:06+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/645 PENGGUNAAN AKAD QARDH PADA ARISAN ONLINE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH 2024-02-11T05:34:28+00:00 Muhammad Wahib wahibstainjaya@gmail.com <p>Tulisan ini bertujuan membahas tentang mekanisme arisan <em>online </em>yang menggunakan akad <em>qardh</em> sesuai hukum ekonomi syariah. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana sumber primernya diperoleh berdasarkan studi kepustkaan. Data-data primer diperoleh dari buku, kitab, artikel jurnal, dan lainnya, selanjutnya diverifikasi, dikelompokkan sesuai tema, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini menemukan bahwa pada model-model arisan <em>online </em>yang dilakukan oleh masyarakat memiliki kesamaan dalam hal menggunakan akad <em>qardh. </em>Namun, dalam pelaksanaan penentuan nominal uang arisan <em>online, </em>ada pengelola arisan mengambil tambahan dengan istilah uang administrasi atau memberlakukan denda kepada <em>member </em>yang telat membayar uang arisan. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa secara umum hukum arisan <em>online </em>diperbolehkan oleh hukum Islam karena bersifat <em>ta'awaun </em>(tolong menolong0 dan <em>tabarru' </em>(melakukan kebaikan tanpa syarat). Penggunaan akad <em>qardh </em>dalam arisan <em>online </em>harus memenuhi ketentuan bahwa: 1) Nomimal uang arisan yang ditetapkan dan dibayarkan oleh semua <em>member </em>harus sama, tidak boleh berbeda-beda jumlahnya; 2) Apabila ada <em>member </em>yang kesulitan dalam membayar uang arisan (sebagai pinjaman), maka pengelola arisan tidak boleh mengenakan denda atau tambahan bunga, namun diberikan keringanan dengan menunggu sampai <em>member </em>mempunyai kemampuan untuk membayar; 3) Pengelola arisan dapat membebankan biaya administrasi kepada <em>member</em>, dengan catatan biaya tersebut tidak disyaratkan atau diperjanjikan dalam akad <em>qardh</em></p> 2024-02-11T04:44:35+00:00 ##submission.copyrightStatement##