Pengelolaan Investasi Wakaf Uang Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Aplikasinya Di Dompet Dhuafa, Al Azhar

  • Mariya Ulpah STAI BINAMADANI
Keywords: Wakaf, Produktif, Ekonomi, Syariah, Investasi

Abstract

Wakaf merupakan pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi umat Islam yang kini cukup mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Gagasan mengenai wakaf terhadap benda bergerak termasuk surat berharga, bahkan wakaf uang baru mengemuka pada tahun 2002. Munculnya wacana mengenai wakaf uang tersebut seiring dengan berkembangnya sistem ekonomi syari’ah yang mulai muncul sejak dekade 1980 dan baru berkembang pada tahun 1992 diawali dengan terbentuknya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan sebagai pelopor berdirinya Bank Syari’ah di Indonesia. wakaf uang merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam. Tampaknya gagasan tersebut secara ekonomi sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia, sebagaimana lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menambah deretan ruang lingkup wakaf yang tidak hanya meliputi benda-benda wakaf tidak bergerak saja, melainkan meliputi benda wakaf bergerak baik segi berwujud maupun yang tidak berwujud seperti uang, logam mulia, hak sewa, transportasi dan benda bergerak lainnya. Wakaf produktif daapt didefinisikan sebagai proses pengelolaan benda wakaf untuk menghasilkan barang dan jasa yang maksimum dengan modal yang minimum.
Kata Kunci: Wakaf, Produktif, Ekonomi, Syariah, Investasi

Published
2019-08-15
How to Cite
Ulpah, M. (2019). Pengelolaan Investasi Wakaf Uang Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Aplikasinya Di Dompet Dhuafa, Al Azhar. Syar’ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 2(2), 65-82. Retrieved from https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/97
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.