Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Sejak lama, umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Mereka mewakafkan tanah agar dibangun masjid, rumah sakit atau sekolah. Yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah rakyat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Menurut pengalaman, saat ini banyak tanah wakaf yang menganggur karena tidak subur dan tidak ditanami. Karena itu tanah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan. Ini banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air. Kondisi seperti ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu mengekalkan benda wakaf untuk dimanfaatkan kaum muslimin. Sudah saatnya tanah wakaf diproduktifkan atau dicarikan jalan keluar yang lain untuk mengoptimalkan benda wakaf. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Tulisan ini mengkaji wakaf tunai dalam perspektif hukum Islam.