PRAKTIK PEMENUHAN HAK AKSES KEAGAMAAN PENYANDANG DISABILITAS SENSORIK BERDASARKAN KONSEP AHLIYYAH
Abstract
Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep ahliyyah yang digunakan sebagai dasar untuk memenuhi hak penyandang disabilitas sensorik pada ranah kewajiban keagamaan. Dalam kajian fiqih Islam, penyandang disabilitas sensorik dianggap memiliki hak untuk menjalankan kewajiban keagamaan, sama seperti mereka yang normal (tidak menyandang disabilitas). Penelitian ini berjenis library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Penulis mengambil data-data dari buku, jurnal, kitab fiqih, dan lainnya yang memiliki korelasi dengan pembahasan. Tulisan ini menemukan bahwa konsep ahliyyah berimplikasi pada pemberian rukhshah (keringanan) terhadap penyandang disabilitas sensorik dalam menjalankan kewajiban keagamaan mereka. Dalam implementasinya, rukhshah (keringanan) tersebut diwujudkan dalam bentuk mengakomodasi masyaqqah (kesulitan) yang dialami dan dengan memperluas kaedah rukhshah (keringanan) untuk mengakomodasi al-hajjah (kebutuhan) mereka. Aplikasi dari strategi ini menghasilkan kemampuan dan kecakapan penyandang tuna rungu untuk menjadi imam shalat dengan akses alat gyroscope bracelet, penyandang tuna netra dapat mengkaji Al-Qur'an dengan akses mushaf Braille, mampu pergi ke masjid dan mengikuti shalat berjamaah dengan akses GPS smartphone atau guiding dog, penyandang tuna wicara dapat berdakwah melalui penerjemah bahasa isyarat, penyandang tuna rungu-wicara dapat memperoleh pengetahuan agama dengan akses running teks khutbah, dan lainnya.