ANALISIS FATWA DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD JUAL BELI TERHADAP PENGEMBALIAN BARANG DENGAN UANG TUNAI DALAM PAKET
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai analisis fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli terhadap pengembalian barang dengan uang tunai di dalam paket. Penelitian ini bertujun untuk mengetahui prosedur pengembalian barang dengan benar pada marketplace shopee dan untuk mengetahui penjelasan fatwa terkait dengan pengembalian barang dengan uang tunai di dalam paket pada proses jual beli. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan, dengan bersumber dari data primer berupa hasil wawancara dengan pengguna marketplace shopee dan didukung sumber data sekunder yang mana sumbernya dari buku, jurnal, skripsi, surat kabar penelitian-penelitian lainnya. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara, metode analisis data yang dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengembalian barang berupa uang di dalam paket pada marketplace shopee dalam ketentuan fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 menyatakan jika setiap akad jual beli haruslah memenuhi rukun dan syaratnya, maka hal ini menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan pada shigat al-’aqad bahwa akad jual beli harus di nyatakan jelas dan dapat di mengerti namun pada praktiknya pembeli tidak mendapatkan kejelasan mengenai informasi pemberian barang dan pada Mutsman/ Mabi’ harus berwujud, pasti/ tentu dan dapat diserahterimakan pada saat akad jual beli dilakukan. Namun pada praktiknya barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai yakni pembeli menerima uang di dalam paket. Dapat disimpulan bahwa masih ditemukan adanya penjual yang tidak mengikuti aturan tentang syarat ketentuan dan kebijakan permohonan pengembalian dana atau barang pada marketplace shopee, terkait pengembalian barang dengan uang tunai di dalam paket tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli serta tidak memenuhi ketentuan fatwa DSN MUI No.110/IX/2017 tentang akad jual beli.