UPAH TERHADAP TENAGA PEKERJA DALAM SISTEM OUTSOURCING PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
(STUDI KASUS PT. SWAKARYA INSAN MANDIRI)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengulas mengenai upah terhadap sistem kerja outsourcing di PT Swakary Insan Mandiri, banyak pekerja atau karyawan merasa upah yang dibayarkan adalah tidak maksimal, mayoritas perusahaan outsourcing tidak transparan mengenai besaran pembayaran upah atau gaji serta hak karyawan tidak sesuai dengan regulasi outsourcing yang berlaku sehingga banyak aturan yang tumpang tindih bagi karyawan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan dengan menggunakan metode studi kasus. Adapun sumber data diperoleh dari dua sumber yaitu data primer diperoleh dengan wawancara dan data sekunder diperoleh dari beberapa literatur pustaka. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi sehingga data dapat dianalisis dengan melihat sistem pengupahan outsourcing serta regulasi kerja pada karyawan PT. Swakarya Insan Mandiri dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Swakarya Insan Mandiri telah memberikan upah kepada karyawan outsourcing secara tepat waktu dan menetapkan upah sesuai standar upah minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sesuai dengan perjanjian. Namun, praktik pengupahan outsourcing pada karyawan di PT. Swakarya Insan Mandiri belum sepenuhnya memenuhi karakteristik ekonomi Islam. Karena belum menunjukkan nilai keadilan dan kejujuran dengan transparan terhadap komponen upah yang diberikan kepada karyawan outsourcing. Dalam regulasi sudah sesuai dengan nilai keislaman karena tidak membedakan baik pekerja lama maupun pekerja yang baru.