KEDUDUKAN TAKLIF DAN PELAKSANAAN HAK AKSES PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DAN DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi kedudukan taklif penyandang disabilitas dan mengetahui bagaimana syariat memberikan hak akses dalam melaksanakan kewajiban agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan, dengan data primernya adalah literatur hukum Islam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kitab-kitab tafsir, buku, artikel, dan lainnya. Sumber data dianalisis untuk menemukan kedudukan taklîf pada penyandang disabilitas mental dan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi taklîf, penyandang disabilitas mental psiko-sosial dan ganda otomatis tidak terkena taklif. Sementara ragam penyandang disabilitas lainnya adalah mukallaf yang terkena beban taklîf sesuai dengan kemampuannya. Dalam hal pelaksanaan hak menjalankan keagamaan, penyandang disabilitas mental dan intelektual tetap memiliki kecakapan menunaikan kewajiban zakat di mana seorang wali yang membayarkannya. Dalam hal legalitas transaksi finansial, penyandang disabilitas mental dan intelektual dilarang menggunakan hartanya, baik gangguan mental atau intelektualnya bersifat permanen ataupun temporer, karenanya bagi mereka diberikan sistem pengampuan. Dalam hal pernikahan, penyandang disabilitas mental dan intelektual jika tergolong skala ringan yang memiliki ahliyah wujub dan ahliyah ada' kamilah maka status pernikahannya adalah sah. Sementara jika dalam skala sedang dan berat apabila memang membutuh kepada menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan oleh wali mujbir.