PRAKTIK JUAL BELI UANG KUNO DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum ekonomi syariah tentang praktik jual beli uang kuno yang dilakukan di Toko Buana Sastra Tangerang Selatan. Pada dasarnya seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukumnya adalah diperbolehkan dalam Islam, kecuali terdapat dalil yang melarangnya. Namun di antara jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Dalam praktiknya, jual beli uang kuno di Toko Buana Sastra ini uang yang diperjualbelikan merupakan uang yang masih berlaku untuk dijadikan alat transaksi yang sah dan dianggap unik berdasarkan nomor seri dari uang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan metode induktif dengan hukum Islam. Pembahasan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli uang kuno di Toko Buana Sastra terdapat beberapa pendapat; Pertama, diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam ketika sebab dari selisih harga uang tersebut d ititik beratkan pada keunikan dari nomor seri saja dan uang tersebut hanya difungsikan untuk koleksi. Kedua, diperbolehkan ketika uang yang dikoleksi tersebut sudah kuno atau tidak digunakan sebagai alat transaksi karena tujuan utama bukan untuk investasi.