ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NO. (2107/Pdt. G./2016/PA.Tng)
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang sengketa serta konflik dalam pembiayaan berbasis syariah. Salah satu kasus yang terjadi ialah sengketa wanprestasi akad pembiayaan musyarakah antara KBMT Al-Fath IKMI dengan nasabahnya yang tercantum dalam Putusan No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkara sengketa wanprestasi akad musyarakah pada putusan pengadilan Agama No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng, dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Agama No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kemudian mengkaji dengan menggunakan sumber kepustakaan yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menemukan perkara wanprestasi disebabkan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian dan perkara berlabuh di ranah Litigasi sehingga majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat membayar kewajiban beserta nisbah dan membebankan biaya sidang kepada tergugat, akad yang dipakai dalam perkara tersebut termasuk dalam syirkah inan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim termasuk putusan condemnatoir. Bahwasanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. sudahlah sesuai dengan hukum baik secara formil maupun materil namun dalam pertimbangan keenam dan kedua belas mengenai kerugian majelis hakim perlu memperhatikan dan menjadikan Pasal 42 Jo 149 ayat 1 KHES serta Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/XI/2000 sebagai pertimbangan tanpa mengkesampingkan pasal 1338 KUH Perdata.