PRILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

  • Ali Makfud Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
  • Setiya Afandi Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
Keywords: Ghulul, Penggelapan, KUHP, Penafsiran al-Qur'an

Abstract

Tulisan ini membahas tentang prilaku ghulul dalam penafsiran al-Qur'an dan tindak penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bidang kajian hukum pidana Islam maupun hukum positif, prilaku mengambil harta orang lain yang dalam penguasaan seseorang secara melawan hukum termasuk tindak pidana. Namun demikian, istilah yang digunakan berbeda. Tulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, di mana sumber datanya diperoleh dari literatur kepustakaan. Tulisan ini menemukan bahwa baik dalam penafsiran al-Qur'an maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijumpai tindak pidana penggelapan harta meski istilah yang digunakan berbeda. Kesimpulan tulisan ini adalah dilihat dari unsur-unsurnya, prilaku ghulul memiliki kesamaan dengan tindak pidana penggelapan. Kesamaan tersebut dilihat dari segi unsur perbuatan orang, unsur menguasai sesuatu atau harta secara tidak sah, unsur harta milik orang lain, dan unsur penguasaan pelaku terhadap harta. Sementara perbedaan antara prilaku ghulul dengan tindak pidana penggelapan adalah dari segi sanksi yang diberikan.

Published
2024-08-29
How to Cite
Makfud, A., & Afandi, S. (2024). PRILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 7(2), 108-122. https://doi.org/10.51476/syarie.v7i2.681
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.