PENGGUNAAN AKAD QARDH PADA ARISAN ONLINE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Tulisan ini bertujuan membahas tentang mekanisme arisan online yang menggunakan akad qardh sesuai hukum ekonomi syariah. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana sumber primernya diperoleh berdasarkan studi kepustkaan. Data-data primer diperoleh dari buku, kitab, artikel jurnal, dan lainnya, selanjutnya diverifikasi, dikelompokkan sesuai tema, dideskripsikan dalam pembahasan, dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan. Tulisan ini menemukan bahwa pada model-model arisan online yang dilakukan oleh masyarakat memiliki kesamaan dalam hal menggunakan akad qardh. Namun, dalam pelaksanaan penentuan nominal uang arisan online, ada pengelola arisan mengambil tambahan dengan istilah uang administrasi atau memberlakukan denda kepada member yang telat membayar uang arisan. Tulisan ini memberikan kesimpulan bahwa secara umum hukum arisan online diperbolehkan oleh hukum Islam karena bersifat ta'awaun (tolong menolong0 dan tabarru' (melakukan kebaikan tanpa syarat). Penggunaan akad qardh dalam arisan online harus memenuhi ketentuan bahwa: 1) Nomimal uang arisan yang ditetapkan dan dibayarkan oleh semua member harus sama, tidak boleh berbeda-beda jumlahnya; 2) Apabila ada member yang kesulitan dalam membayar uang arisan (sebagai pinjaman), maka pengelola arisan tidak boleh mengenakan denda atau tambahan bunga, namun diberikan keringanan dengan menunggu sampai member mempunyai kemampuan untuk membayar; 3) Pengelola arisan dapat membebankan biaya administrasi kepada member, dengan catatan biaya tersebut tidak disyaratkan atau diperjanjikan dalam akad qardh