PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DI TOKO NAEL OLSHOP DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengulas hukum praktik jual beli online yang dilakukan oleh toko Nael Olshop, Ciledug, Kota Tangerang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli online di toko Nael Olshop Ciledug, Kota Tangerang, berlangsung melalui sistem penawaran secara online, cara pemesanan online, dan sistem pengiriman barang kepada konsumen. Dalam hal ini, apa yang dilakukan memiliki keserupaan dengan akad jual beli salam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli online di toko Nael Olshop telah sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Hal yang mendasarinya adalah praktik jual belinya telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, etika dalam menawarkan barang yang diunggah pun diinformasikan spesifikasinya, berlaku jujur, ada hak khiyar (mengurungkan atau melanjutkan pembelian) dan saling ridho (rela) antara penjual dan pembeli.