ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN BACK TO BACK ASSET DENGAN AGUNAN DEPOSITO PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ATTAQWA TANGERANG
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan aspek hukum pada pembiayaan back to back asset dengan menggunakan agunan deposito di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa Tangerang. Back to Back merupakan salah satu pembiayaan dengan memakai agunan berupa deposito pada bank syariah. Mekanisme pembiayaan back to back cukup mudah dibanding dengan pembiayaan yang lain, karena jaminan yang digunakan hanya berupa deposito yang dimiliki oleh nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif lapangan, adapun untuk memperoleh temuan dan data-data dalam penelitian ini yaitu melalui in depth interview, observasi dan juga dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terkait prosedur dan mekanisme pembiayaan back to back hanya diperlukan Bilyet Deposito nasabah. Di dalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa nasabah menandatangani surat kuasa pencairan deposito sebagai mitigasi resiko apabila nasabah melakukan wanprestasi. Selain itu Deposito juga dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Dengan demikian terdapat aspek hukum dalam kontrak perjanjian tersebut yaitu berdasarkan hukum Islam dan hukum positif; pertama berdasarkan hukum Islam yaitu Fatwa MUI No: 971/DSN-MUII/XIII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah, DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang akad rahn dan kedua, hukum positif yaitu pada KUHP Pasal 1152 ayat 1 tentang pengikatan jaminan deposito dan Pasal 1320. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pembiayaan Back to Back dengan jaminan Bilyet Deposito hanya menggunakan akad murabahah dan jaminanya tidak diikat menggunakan akad rahn. Adapun keterkaitan syarat sahnya perjanjian sudah sesuai dengan prinsip syariah dan syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata.