TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN SISTEM ALL YOU CAN EAT
Abstract
Penelitian ini menjelaskan sistem jual beli makanan all you can eat dalam perspektif hukum ekonomi syariah. All You Can Eat merupakan salah satu strategi pemasaran atau usaha yang diterapkan dalam restoran, terutama pada Restoran Jepang atau Korea. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Penulis mendapatkan sumber data primer dari kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi di kintan buffet. Untuk menguatkan hasil data penulis merujuk pada data-data sekunder berupa buku, jurnal, dll. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan jual beli dengan sistem All You Can Eat di Kintan Buffet Puri Indah Mall Jakarta barat yaitu dilakukan dengan mekanisme ketika pengunjung datang ke restoran, pegawai Kintan Buffet pada bagian kasir akan menyambut pengunjung. Apabila pengunjung belum pernah datang maka pegawai restoran akan memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan di Kintan Buffet. Termasuk informasi adanya denda bagi pengunjung yang tidak menghabiskan makanannya melebihi batas waktu yang diberikan (90 menit). Setiap pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 per orang sesuai menu yang ingin dimakan. Setelah memilih menu, pengunjung diberikan waktu selama 90 menit untuk makan semua yg ada di buffet dari makanan pembuka sampai makanan penutup. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa meski mengandung gharar pelaksanaan sistem jual beli All You Can Eat di Kintan Buffet diperbolehkan, karena kadar gharar nya terkategorikan ringan. Namun pada sisi akad penerapan denda hal ini tidak diperbolehkan syariat karena diberlakukan setelah akad jual beli berakhir dan membebani pengunjung dengan harga atas suatu barang (makanan) yang menjadi miliknya sendiri.