TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SISTEM SHOPEE PAYLATER DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini membahas tentang mekanisme jual beli online melalui sistem pembayaran shopee paylater serta pandangan hukum ekonomi syariah terhadap sistem shopee paylater. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan bersumber dari data primer berupa hasil wawancara dengan pengguna shopee paylater dan didukung sumber data sekunder yaitu dari buku, jurnal, skripsi, surat kabar penelitian-penelitian lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa konsumen yang ingin menikmati fasilitas layanan berbelanja dengan metode pembayaran shopee paylater harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada penyedia layanan pada pihak shopee melalui pengisian seluruh data yang tercantum pada syarat dan ketentuan. Sistem pembayaran transaksi pada shopee paylater yaitu pembayaran transaksi akan dibayarkan terlebih dahulu oleh aplikasi, selanjutnya konsumen menyicil tagihannya 2, 3, 12 kali dalam kurun waktu 2, 3, dan 12 bulan, dan terdapat biaya suku bunga sebesar 2,95% dari jumlah total pembayaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli menggunakan sistem shopee paylater tidak bertentangan dengan hukum ekonomi Islam, karena semua rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi. Namun, bila dilihat dari segi sistem pembayaran yang digunakan di mana ada biaya denda yang dikenakan jika konsumen terlambat membayar tagihan yang jatuh tempo, maka dalam pandangan hukum ekonomi Islam hal tersebut dinilai mengandung riba.