SENGKETA DALAM IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH DI PERBANKAN SYARIAH
(ANALISIS KASUS PADA BANK SYARIAH MANDIRI DENGAN DANA PENSIUN ANGKASA PURA II DAN PT SARI INDO PRIMA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kasus sengketa akad Mudharabah Muqayyadah yang terjadi antara Bank Syariah Mandiri, Dana Pensiun Angkasa Pura II dan PT. Sari Indo Prima di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Pada dasarnya suatu lembaga keuangan dalam menyalurkan pemberian kredit pada produk pembiayaan wajib menggunakan prudential banking principles atau prinsip kehati-hatian. Dalam kasus ini, produk pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, adapun data yang diperoleh dengan menggunakan teknik library research dan kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normatif. Berdasarkan kasus dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa dalam penyelesaian sengketa kontrak akad Mudharabah Muqayyadah antara Bank Syariah Mandiri, Dana Pensiun Angkasa Pura II dan PT. Sari Indo Prima telah diselesaikan di BASYARNAS. Atas putusan tersebut, prinsip kehati-hatian pada prosedur pengajuan dan penerapan pembiayaan pada akad mudharabah muqayyadah, dinilai tidak diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri sehingga menimbulkan akibat hukum yaitu persengketaan. Dalam pelaksanaan pembiayaan mudharabah muqayadah tersebut, Bank Syariah Mandiri selaku penghubung pada penerapannya tidak melaksakan prudential banking principles.