SYARIAH, FIQH DAN SIYASAH: SUATU TELAAH TERHADAP KONSEPSI, RELASI, IMPLIKASI DAN APLIKASINYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan menyingkap makna Syariah, Fiqh, Siyasah dan hukum Islam, lalu mendudukkannya secara proporsional. Disamping itu penelitian ini juga hendak memetakan antara ciri, lingkup dan karakteristiknya masing-masing. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan (liberary research) dengan menggunakan model deskriptif-analitis. Disadari atau tidak di dalam umat Islam (khususnya di Indonesia) masih banyak terjadi kesalah pahaman (misleading) dalam memahami peristilahan Syariah, Fiqh, Hukum Islam dan Siyasah. Jika dalam peristilahannya saja belum terjadi kesepahaman apalagi dalam tataran aplikasinya. Pemahaman yang komprehensif terhadap empat konsep tersebut mutlak diperlukan guna memahami dan menentukan asas, landasan, norma, subtansi dan materi dalam pembentukan hukum. Penelitian ini menunjukan bahwa posisi masing-masing dari syari’ah, fiqh dan siyasah serta relasi di antara ketiganya memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri. Syari’ah yang sifatnya kulli (universal) adalah sebagai sumber (mashâdir) nilai baik bagi fiqh maupun siyasah, sedangkan fiqh adalah hukum-hukum hasil interpretasi dari nash al-Qur’an dan hadits yang bersifat kulli tersebut, sementara siyasah adalah al-Qawânîn (Peraturan Perundang-undangan) yang dibuat oleh umara dalam lembaga-lembaga negara yang berwenang yang selaras dengan ruh syari’at.