PRAKTIK IHTIKAR DALAM PERDAGANGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Fokus dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya potensi terjadinya praktik ihtikar dalam perdagangan khususnya transaksi jual beli pada masa pandemi Covid-19 di berbagai pasar, market maupun toko kelontong dan mengkaji serta menganalisa praktik ihtikar dari sudut pandang hukum Islam dan Hukum Positif. Secara umum praktik ihtikar pada masa pandemi covid-19 tidak hanya terjadi pada komoditi barang sembako sebagai kebutuhan primer masyarakat, namun justru pada komoditi barang yang berhubungan dengan kesehatan seperti Oksigen, masker, obat-obatan, susu, vitamin dan sebagainya. Pada dasarnya Islam memberi keleluasaan pada setiap individu dalam bermuamalah sesuai dengan kehendaknya, namun Islam juga menentang sifat egois atau ananiyah yang menjadikan pribadi yang tamak untuk menumpuk kekayaan dan memperkaya diri sendiri. Tulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis normatif dan menggunanakan pendekatan observation research dan library research. Berdasarkan data yang diperoleh hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa praktik ihtikar dalam perdagangan pada masa pandemi Covid-19 dikarenakan faktor komoditas barang yang langka dan sulit didapatkan sehingga para pedagang dan pembeli berbondong-bondong memborong barang untuk stok keperluan sehari-hari dan pedangang memborong barang kebutuhan masyarakat untuk stok barang dengan motif untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal tersebut apakah termasuk tindakan ihtikar? Dalam tulisan ini akan dikaji lebih dalam melihat dari sudut pandang hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.