PRAKTIK HUTANG PIUTANG DALAM TRADISI OMPANGAN PADA WALIMATUL ‘URSY PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH DI DESA SENTOL KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract
Kegiatan hutang piutang di masyarakat sering terjadi sesuai dengan keadaannya, dan masyarakat menganggap kebiasaan yang terjadi sudah sesuai dengan syariah, begitu juga dalam praktik hutang piutang dalam tradisi ompangan. Penelitian ini bertujuan menggali hukum tentang praktik hutang piutang dalam tradisi Ompangan dimana tradisi ini terjadi pemberi hutang akan meminta pembayaran hutang ketika akan melaksanakan prosesi pernikahan baik untuk diri sendiri, family atau kerabatnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan, dimana sumber data utama bersumber wawancara. Peneliti juga menggunakan sumber data sekunder berupa literatur kepustakaan. Dari hasil penelitian ini, dalam praktiknya hanya saudara atau famili dan mayoritas dilakukan oleh ibu-ibu yang melakukan akad pinjam meminjam dengan pengembalian barang yang dipinjam tidak sama, walaupun tidak sama akan tetapi nilanya tetap harus sama walaupun barang tersebut berbeda. Biasanya alasan masyarakat mengembalikan barang yang berbeda dikarenakan sipeminjam tidak mempunyai dan tidak mampu mengembalikan barang yang sama ketika ingin mengembalikan barang tersebut sehingga diganti barang lain, serta tidak adanya unsur lebihan yang dipersyaratkan ketika pengembalian barang. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah penerapan akad qard ini hukumnya adalah mubah karena tidak adanya unsur yang menyimpang dalam aturan hutang-piutang seperti riba, tidak menimbulkan kemudharatan, dan tetap memberikan suatu manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan dari akad qard yaitu at-tabaru’.