TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM WARIS BEDA AGAMA
(Diskursus Ulama Salaf dan Khalaf)
Abstract
Wacana tentang hukum waris dalam beda agama sudah melahirkan banyak perdebatan di kalangan para ulama mulai salaf sampai ulama khalaf. Perdebatanpun sampai sekarang tidak ada titik penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum waris beda agama menurut pandangan beberapa ulama fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif kepustakaan (library Research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya memberikan waris kepada ahli waris beda agama terdapat pro dan kontra. Ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi beragama sehingga saling menghormati. Adapun ulama yang tidak memperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan beranggapan akan bercampurnya harta yang tidak halal dari peninggalan si pewaris.