TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM WARIS BEDA AGAMA

(Diskursus Ulama Salaf dan Khalaf)

  • Amrin Amrin State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Beda Agama, Hukum Waris, Ulama Salaf dan Khalaf

Abstract

Wacana tentang hukum waris dalam beda agama sudah melahirkan  banyak perdebatan di kalangan para ulama mulai salaf sampai ulama khalaf. Perdebatanpun  sampai sekarang tidak ada titik  penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum waris beda agama menurut pandangan beberapa ulama fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif kepustakaan (library Research) dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya memberikan waris kepada ahli waris beda agama terdapat pro dan kontra. Ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi beragama sehingga saling menghormati. Adapun ulama yang tidak memperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan beranggapan akan bercampurnya harta yang tidak halal dari peninggalan si pewaris.

Published
2022-08-18
How to Cite
Amrin, A. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM WARIS BEDA AGAMA. Syar’ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 5(2), 146-155. https://doi.org/10.51476/syarie.v5i2.377

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.