OPTIMALISASI WAKAF UANG PRODUKTIF DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini membahas tentang optimalisasi wakaf uang sebagai instrument produktif pengembangan perekonomian umat. Potensi wakaf uang yang mencapai trilyunan di Indonesia belum secara maksimal dikelola dan didistribusikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Pengambilan datanya bersumber dari buku, jurnal, dan lainnya. Kesimpulan pembahasan menunjukkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp. 188 trilyun, dan total wakaf uang yang ada di bank baru mencapai Rp. 328 milyar. Angka ini memberikan asumsi bahwa kesadaran umat untuk berwakaf uang masih terbilang kecil. Di samping kecilnya kesadaran umat, banyak kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi program wakaf uang, diantaranya terkait sosialisasi dan manajemen. Meski demikian, didapati banyak lembaga yang telah mengoptimalkan wakaf uang sebagai instrumen membiayai pendidikan, kesehatan, dan perekonomian umat, seperti yang dilakukan oleh TWI Dompet Dhu'afa. Pada level pemerintah, wakaf uang bahkan telah digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di Indonesia.