TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TENTANG GADAI TANAH YANG DIMANFAATKAN MURTAHIN DI DESA NYALABU DAYA KECAMATAN PAMEKASAN KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract
Pelaksanaan gadai tanah yang tanahnya dimanfaatkan oleh Murtahin merupakan salah satu kerja sama antara penerima gadai dan pemberi gadai atau pemilik lahan yang digadaikan, namun ketika penerima gadai atau penggarap menggarap tanah gadai, ia masih membagi hasil garapannya dengan pemilik lahan meskipun pemilik lahan tidak membantu dalam biaya, benih ataupun tenaga dalam penggarapan tanah gadai tersebut.
Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif dengan sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Desa Nyalabu Daya sendiri mulai dari pemberi gadai, penerima gadai, dan juga perangkat Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Kemudian Teknik analisis data yang dipakai adalah mulai dari Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Gadai Tanah yang Dimanfaatkan Murtahin di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Kabupaten Pamekasan telah lama berlangsung. Kesepakatan yang terjadi hanya melibatkan pihak pemberi gadai dan penerima gadai tanpa melibatkan pihak ketiga atau perangkat Desa setempat, dimana ketika pemberi gadai menggadaikan tanahnya kepada pemberi gadai maka tanah gadai tersebut akan berada dibawah kekuasaan penerima gadai sampai tanah tersebut ditebus kembali oleh pemberi gadai. Kedua, pandangan Hukum Ekonomi Syariah mengenai Gadai Tanah yang Dimanfaatkan Murtahin di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ini hukumnya adalah mubah karena kedua belah pihak sama-sama rela, saling tolong menolong dan tanpa ada pihak yang memaksa