TINJAUAN HUKUM PENERAPAN KONTRAK BAKU HASANAH CARD BNI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kontrak baku pada produk Hasanah Card BNI Syariah dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Kontrak perjanjian baku dalam perbankan sesuai SEOJK No.13 tahun 2014 adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh PUJK dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada konsumen secara massal. Sebagaimana bank pada umumnya BNI Syariah juga menerapkan kontrak perjanjian baku dalam prodak Hasanah Card. Dalam praktiknya penerapan kontrak perjanjian baku pada suatu produk bank tidak jarang memberatkan pihak nasabah. Objek penelitian ini adalah formulir keanggotaan Hasanah Card yang memuat kontrak perjanjian baku dan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Kontrak Perjanjian Baku Hasanah Card BNI Syariah dalam perspektif Hukum Positif masih mengandung klausula yang bertentangan dengan perundangan dan peraturan, yaitu UUPK, POJK dan SEOJK. Sementara dalam perspektif Hukum Islam dalam terpenuhinya rukun dan syarat serta asas-asas dalam bertransaksi Islam sudah sesuai.