TRANSAKSI EKONOMI: TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Tulisan ini membahas transaksi ekonomi yang dikaji melalu pendangan hukum perdata dan hukum islam. Transaksi ekonomi merupakan suatu aktifitas yang paling lazim dilakukan oleh anggota masyarakat yang telah memiliki mata uang sendiri sebagai alat tukar atau pembayaran. Sedangkan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara para anggota masyarakat[1]. Sehingga hanya hukumlah yang memberi batasan sebuah aktifitas dianggap sebagai transaksi ekonomi yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
[1] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan tertentu (Bandung; Sumur, 1961) h. 12