Dampak Positif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Menciptakan Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia
Abstract
Abstrak
Tulisan ini menganalisis kelebihan dan kekurangan jaminan produk halal setelah disahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tulisan ini menyimpulkan bahwa disahkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal memiliki dampak berupa kepastian hukum dalam pelaksanaan jaminan produk halal baik dari pengaturan permohonan sertifikasi halal sampai sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang tidak menaati undang-undang ini. Pada aspek sosiologis bahwa adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini sangat strategis dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat (produsen dan konsumen). Sementara dampak ekonomi kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk kemasan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha, akan membuka peluang usaha secara jelas dan produk yang beredar akan aman dikonsumsi oleh masyarakat muslim khususnya.
Kata Kunci: Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Halal, BPJPH