Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah

  • Harisah Harisah
  • Moh Arifkan

Abstract

Abstrak
Tulisan ini bertujuan menggali tentang konsep keadilan dalam muamalah dalam Islam. Keadilan merupakan konsep untuk menerapkan kebaikan dalam setiap aktivitas yang dilakukan manusia, kebaikan ini juga berada dalam sisi muamalah yang menjadi dasar manusia dalam bertransaksi untuk mandapatkan pendapatan atau mencari nafkah. Dengan demikian, muamalah sangat urgen untuk selalu menerapkan konsep keadilan demi berjalannya transaksi kehidupan masyarakat. Untuk mendapatkan data dan argumen yang bagus, peneliti menggunakan kajian kepustakaan dengan menggunakan nash al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama-ulama salaf dan kontemporer. Dalam penelitian ini menemukan bahwa keadilan dalam muamalah secara umum harus masuk dalam setiap transaksi baik transaski pertukaran atau transaksi pengalihan (pemberian). Kadilan dalam pertukaran harus terkonsep dalam produksi, distribusi, dan konsumi. Sedangkan konsep keadilan melalui pemberian terkonsep dalam pendistribusian pendapatan (harta) dengan cara distribusi harta terhadap orang-orang yang membutuhkannya.

Published
2020-08-31
How to Cite
Harisah, H., & Arifkan, M. (2020). Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 172-185. Retrieved from https://stai-binamadani.e-journal.id/Syarie/article/view/202
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.