Menelaah Kembali Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
Abstract
Abstrak
Tulisan ini membahas fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Fatwa yang berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Lahirnya fatwa ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi wabah covid-19 yang sampai saat ini masih melanda kehidupan masyarakat bangsa dan berpengaruh pula bagi umat Islam. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 memberikan anjuran kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah wabah, di mana pada kondisi wabah tak terkendali umat Islam tidak perlu melakukan ibadah secara jamaah, tetapi menggantinya dengan ibadah di rumah. Namun pada kondisi daerah yang wabahnya terkendali umat Islam tetap bisa melakukan ibadah secara jamaah di masjid atau lainnya, dengan catatan memperhatikan aspek kesehatan. Fatwa yang dibuat dan dikeluarkan MUI terkait hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kemashlahatan khususnya bagi umat Islam. Dalam kondisi apa pun kemashlahatan patut dikedepankan.