Analisis Terhadap Implementasi Penyaluran Zakat Untuk Beasiswa Pendidikan ( Studi Kasus di Yayasan Masjid At-Taqwa Bintaro,Tangerang Selatan)
Abstract
Abstrak
Tulisan ini bertujuan mengetahui landasan hukum Islam terkait penyaluran zakat untuk beasiswa pendidikan yang dilaksanakan di Yayasan Masjid at-Taqwa Bintaro, di wilayah Tangerang Selatan. Hal ini berangkat dari asumsi bahwa zakat merupakan ibadah Maliyah yang pentasharufannya telah ditentukan oleh al-Qur'an. Kalangan tekstualis menganggap penyaluran zakat di luar kategori ashnaf yang telah ditentukan al-Qur'an menyalahi aturan agama. Karenanya, diperlukan pengkajian terhadap masalah ini, yang difokuskan pada terma fi sabilillah. Penelitian ini merupakan library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tentang kelompok fi sabilillah para ulama klasik dan kontemporer Islam berbeda pendapat tentang cakupannya. Karena berada dalam ranah khilafiyah, maka memilih salah satu pendapat dari para ulama tersebut dibenarkan secara hukum. Dengan catatan ada landasan argumentasi yang dibangun. Karenanya dapat disimpulkan bahwa penyaluran zakat untuk beasiswa pendidikan sebagamana dilakukan oleh Yayasan Masjid at-Taqwa Bintaro dipandang sah secara hukum, dengan mempertimbangkan jenis dan kemanfaatan kegiatan yang dipilih.
Kata kunci: Implementasi, Zakat, Beasiswa Pendidikan, Yayasan Masjid at-Taqwa Bintaro