DINAMIKA REGULASI ZAKAT DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini bertujuan menganalisis regulasi zakat di Indonesia. Perkembangan zakat di Indonesia telah direspon positif oleh pemerintah, dengan dikeluarkannya regulasi berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, serta peraturan lainnya yang menunjang. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan menganalisis perundang-undangan zakat di Indonesia sejak orde lama hingga sekarang. Data-data diambil dari berbagai sumber. Analisis data menggunakan tahapan sebagai berikut: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing/veriication). Hasil penelitian menyebutkan bahwa regulasi zakat di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Kehadiran Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan turunannya serta perbaznas yang dikeluarkan oleh BAZNAS masih setengah hati menyoal zakat dan belum menjawab permasalahan pengelolaan zakat. Indiksinya tidak ada satu pun pasal yang dapat diinterpretasikan bahwa zakat bersifat imperatif dan tidak ada sanksi bagi wajib zakat yang lalai. Dari sisi ini, regulasi perzakatan di Indonesia masih dinilai lemah dalam kerangka hukum serta dalam kerangka tata kelola yang baik (good governance).