PENYELESAIAN HUKUM SEWA RAHIM PADA PROGRAM BAYI TABUNG PERSPEKTIF KITAB AL-BURHAN FI USHUL Al-FIQH KARYA IMAM AL-JUWAINI
Abstract
Tulisan ini bertujuan mengetahui hukum sewa rahim sebagai salah satu varian dalam program bayi tabung. Sebagai sebuah cara mendapatkan keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami hambatan dalam mencapai pembuahan dan kehamilan, sewa rahim dihadapkan pada dua kutub berlawanan; antara maslahat dan mudharat bagi suami istri. Diantara kemaslahatan yang hendak dituju oleh suami istri adalah kelestarian eksistensi manusia dengan memiliki keturunan (hifdz an-nasl). Sementara kemudharatan muncul ketika dikaitkan dengan persoalan nasab, psikologis pihak yang melakukan, bahkan kewarisan dan kewalian anak. Dalam tulisan ini, pendekatan yang digunakan adalah maqashid syariah dalam kitab ushul fiqh "Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh" karya Imam Haramain al-Juwaini. Pendekatan ini digunakan untuk menelisik nilai-nilai, tujuan dan maksud syariat pernikahan, kemudian dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum yang melingkupinya. Kesimpulan hukum yang didapat adalah bahwa sewa rahim pada program bayi tabung dihukumi haram dengan alasan menyebabkan kerancuan status anak, baik dalam hal nasab, kewalian dan kewarisan, dan beban psikologis pihak suami, istri dan wanita yang rahimnya gunakan sebagai tempat tumbuh kembangnya embrio.