HUKUM INVESTASI PRODUKTIF PENGELOLAAN DANA HAJI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Abstract
Pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang telah memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan mengatur sistem dan managemen pengelolaan dana haji di Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan antara lain: pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), mengkaji pandangan/konsep para ahli yang berkenaan dengan pengelolaan dana haji. Pengelolaan dana milik jemaah haji Indonesia yang waiting list dengan jumlah cukup besar, pemanfaatannya dinilai belum memberikan nilai manfaat yang optimal. Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Hasil Ijtima Ulama IV Komisi B-2 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memungkinkan dana haji dimanfaatkan untuk investasi langsung dan investasi lainnya, sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian, memiliki nilai manfaat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemaslahatan umat.