https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/issue/feed Madani Syari'ah 2024-02-11T02:49:48+00:00 Dr. M. Zaenal Arifin, M.A. mzaenalarifin@stai-binamadani.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal Perbankan Syariah adalah tulisan yang mengkaji tentang hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemikiran perbankan syari’ah.</p> https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/613 PENERAPAN AKAD IJARAH MENURUT FATWA DSN MUI NO. 112/DSN-MUI/IX/2017 DALAM TRANSAKSI SEWA MENYEWA AIR CONDITIONER DI PT. CAHAYA MANUNGGAL 2024-02-11T02:49:45+00:00 Suliyono Suliyono suliyono@stai-binamadani.ac.id Ahmad Fakhri Nurfaizi ahmadfahrinurfaizi@gmail.com Achmad Saeful achmadsaeful@stai-binamadani.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan hukum pada penerapan akad <em>ijarah</em> dalam transaksi sewa menyewa <em>Air Conditioner </em>(AC) di PT. Cahaya Manunggal Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian lapangan yang data-datanya dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat yang bersifat deskriptif dan analisis. Sumber data primer yang dipakai penulis adalah wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian dan fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad <em>Ijarah</em>. Sumber data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, dan penelitian- penelitian lain. Kesimpulan penelitian ini bahwa penerapan sewa menyewa <em>Air Conditioner</em> (AC) di PT. Cahaya Manunggal rekanan (<em>ajir) </em>mengabaikan beberapa syarat sahnya <em>ijarah</em> (jasa pekerjaan) dimana pihak rekanan (<em>ajir)</em> tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi penyewa jasa atau pekerjaan ditemukan kecurangan dalam menggunakan bahan material tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dan dalam sewa menyewa <em>Air Conditioner</em> (AC) yang terjadi di PT. Cahaya Manunggal masih ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pada akad yang telah disepakati. Melangar hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak atau oknum yang menyewakan jasa akibat kecurangan yang dilakukan oleh pihak rekanan, bisa disebut sebagai ingkar janji atau <em>wanprestasi</em> yang sebagaimana dijelaskan pada pasal 36 KHES.</p> 2024-02-11T01:08:39+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/589 ANALISIS KINERJA: CRYPTOCURRENCY DAN ASET SAHAM SYARIAH 2024-02-11T02:49:46+00:00 Rezki Syahri Rakhmadi rezkisyahrirakhmadi@gmail.com Ahmad Rodoni ahmad.rodoni@uinjkt.ac.id M. Arief Mufraini ariefmufraini@uinjkt.ac.id Didin Saepudin didin.saepudin@uinjkt.ac.id <p>&nbsp;</p> <p>Tujuan dari ini ialah menganalisa kinerja baik individual maupun komparatif dari aset finansial cryptocurrency maupun aset finansial saham syariah dalam rentang waktu lima tahun (2018-2022). Penelitian kuantitatif ini menggunakan metode pengukuran profitabilitas dan volatilitas<em>, Indeks Sharpe</em> dan <em>Coefficient Of Variance</em>. Data dikumpulkan dalam satuan bulan dari Januari 2018 hingga Desember tahun 2022. Jumlah sampel sebanyak 10 aset dengan komposisi 5 aset saham syariah (JII70: ADRO, ICBP, TLKM, TPIA, UNVR) dan 5 aset cryptocurrency (BTC, ETH, LTC, XLM, XRP. Hasil penelitian menunjukan secara garis besar aset cryptocurrency memiliki nilai profitabilitas lebih tinggi dibanding aset saham syariah baik jangka panjang 0,062 atas 0,044 maupun jangka pendek 0,125 atas 0,043 namun volatilitas aset cryptocurency memiliki resiko tinggi baik jangka panjang 77,42 atas 25,18 maupun jangka pendek 39,28 atas 11,01. Penelitian ini menegaskan dalam rentang periode uji performa aset cryptocurrency memiliki tingkat profitabilitas yang lebih baik atas aset saham syariah namun akan tetapi memiliki kandungan resiko yang jauh lebih tinggi.</p> 2024-02-11T01:13:54+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/624 ANALISIS FATWA DSN MUI NO: 115/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MUDHARABAH DALAM KEGIATAN USAHA BERSAMA 2024-02-11T02:49:47+00:00 Setiya Afandi setiyaafandi@stai-binamadani.ac.id Rizal Renaldi rizalrenaldi@stai-binamadani.ac.id Ahmad Furqon Baihaki ahmadfurqon071200@gmail.com <p>Penelitian ini membahas tentang sistem akad <em>mudharabah</em> dan implementasi bagi hasil akad <em>mudharabah</em> berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 115 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif ((<em>l</em><em>ibrary research</em>). Sumber data primer yang digunakan adalah Fatwa DSN MUI No. 115 Tahun 2017. Sementara data sekunder diperoleh dari dokumen, buku, dan jurnal yang relevan dengan pembahasan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam implementasinya konsep akad <em>mudharabah</em> dapat digabungkan dengan akad lain seperti akad <em>murabahah</em> dan <em>musyarakah</em>. Hal ini dengan pertimbangan adanya tuntutan kebutuhan dan persoalan di masyarakat yang semakin kompleks. Implementasi bagi hasil pada akad <em>mudharabh</em> menurut fatwa DSN MUI No. 115 Tahun 2017 adalah pembagian <em>nisbah</em> (bagi hasil) harus jelas dan tertulis, agar tidak hanya didapatkan oleh satu pihak, baik pemodal atau pengelola <em>mudharabah</em></p> 2024-02-11T01:19:18+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/621 STRATEGI PEMASARAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DALAM MENINGKATKAN JUMLAH NASABAH PADA PRODUK MODAL TENAGA KERJA MIKRO DI BANK SYARIAH INDONESIA 2024-02-11T02:49:47+00:00 Imam Mahfud imammahfud@stai-binamadani.ac.id Taufiq Hidayat Taufik.htd@gmail.com Inti Ulfi Sholichah intiulfisholichah@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemasaran dalam pembiayaan <em>musyarakah</em> dan peningkatan jumlah nasabah dengan menggunakan produk Modal Tenaga Kerja Mikro di Bank Syariah Indonesia. Keterkaitan antara lembaga dan masyarakat atau nasabah sangat penting, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami dasar pembiayaan<em> musyarakah</em>. Jenis Penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian kualitatif lapangan, bersifat deskriptif analisis dengan tujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis data. Adapun data-data dalam penelitian ini diperoleh langsung melalui <em>in depth interview</em>, observasi dan data pendukung lainnya. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan <em>musyarakah</em> pada Produk Modal Tenaga Kerja Mikro di BSI KCP. Parakan Tangerang mempunyai nilai pertengahan (<em>medium level</em>) terhadap jumlah data nasabah 40 %, dibanding dengan pembiayaan <em>murabahah</em> (Jual-beli) lebih kompleks jumlah data nasabah presentase 60 %. Hal ini disebabkan oleh kedua strategi pemasaran tersebut lebih unggul strategi <em>Marketing Mix</em> 7P, strategi ini lebih mudah dalam proses pembiayaan antara kedua belah pihak menentukan disaat perjanjian kesepakatan awal. Sedangkan strategi <em>marketing</em> STP, lebih pada prosedur persyaratan pembiayaan mulai dari dana yang dikumpulkan para nasabah sebesar Rp 50-100 jt, sehingga diperlukan <em>Micro Team</em> khusus yang memegang kendali dengan melakukan pelatihan semacam<em> (Breefing)</em> pelajaran atau materi mengenai pembiayaan <em>musyarakah</em> supaya lebih banyak memperoleh nasabah.</p> 2024-02-11T01:52:33+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/625 RAGAM PERAN BTN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PROGRAM SEJUTA RUMAH RAKYAT DI INDONESIA 2024-02-11T02:49:47+00:00 Abdul Rachman doelkaji1984@gmail.com Dila Pebriyanti dilafebriyanti07@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bank BTN Syariah dalam mendukung program sejuta rumah untuk rakyat dalam pelayanan, pemasaran, dan pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara karyawan Bank BTN Syariah KCS Tangerang, nasabah dan pakar perbankan syariah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari beberapa dokumen, brosur, website, artikel, buku, brosur, dan lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa peran Bank BTN Syariah dalam program sejuta rumah untuk rakyat sangat penting karena dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki rumah yang layak. Peran BTN Syariah dalam program sejuta rumah untuk rakyat dapat dilakukan dalam beberapa kategori, yaitu: <em>Pertama,</em> kategori pelayanan. Bank BTN Syariah selalu menjunjung lima dimensi kualitas pelayanan yaitu bukti fisik, kehandalan, daya tanggap, jaminan dan perhatian. <em>Kedua</em>, kategori pemasaran, Bank BTN Syariah memasarkan produk dan jasa dengan mengunakan metode langsung dan tidak langsung, pemasaran langsung dengan personal selling dan secara tidak langsung dengan beriklan melalui iklan banner, brosur, televisi dan media sosial. <em>Ketiga</em>, peran Bank BTN Syariah dalam kategori pembiayaan dengan memberikan produk pinjaman kepada semua pihak terkait dengan pembangunan perumahan, baik dari sisi supply maupun <em>demand</em>.</p> 2024-02-11T01:58:20+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/640 URGENSI PENERAPAN ISO 27001 PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 2024-02-11T02:49:48+00:00 Abdul Rahman ashrafalirahman2019@gmail.com Fachrurozi Fachrurozi fachrurozi504@gmail.com Safitri Safitri safitri@stai-binamadani.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi pentingnya penerapan ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi untuk kalangan industri perbankan syariah di Indonesia. Implementasi ISO 27001 pada industri perbankan syariah sangatlah penting&nbsp; agar industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia ini bisa mengantisipasi dan terhindar dari bahaya serangan <em>cyber </em>yang tentunya akan merugikan banyak pihak utamanya nasabah dari bank syariah itu sendiri. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang terdiri dari artikel, buku dan dokumen terkait perbankan syariah serta ISO 27001. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa: 1) Penerapan ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi bagi industri perbankan syariah di Indonesia sangatlah penting dalam menjaga imunitas sistem keamanan informasi di bank syariah; 2) Melalui pendekatan berbasis risiko, bank syariah dapat melindungi aset informasi, menjaga keamanan fisik dan personel, serta mengelola akses ke sistem informasi; 3) ISO 27001 mendorong pengawasan dan perbaikan terus-menerus dan dengan mengimplementasikan standar ini bank syariah dapat meningkatkan keamanan informasi dan melindungi informasi penting mereka dengan lebih efektif; 4) Bank syariah yang mematuhi standar yang diakui secara internasional ini menunjukkan dedikasinya dalam melindungi data sensitif dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan, serta menanamkan kepercayaan pada klien dan pemangku kepentingan.</p> 2024-02-11T02:16:22+00:00 ##submission.copyrightStatement## https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/617 STRATEGI PEMASARAN DIGITAL PT JULO TEKNOLOGI FINANSIAL DALAM PERSPEKTIF SYARIAH 2024-02-11T02:49:48+00:00 Aif Hafifi aifhafifi@stai-binamadani.ac.id Vipi Urpiah mariaulfah895@gmail.com Mariya Ulpah mariyaulpah@stai-binamadani.ac.id <p>Penelitian ini menjelaskan strategi pemasaran dalam meningkatkan jumlah nasabah. Pada saat era digital yang ada di Indonesia mengakibatkan penurunan ekonomi di masyarakat yang berdampak, salah satunya lembaga keuangan yang berdampak penurunan atau kenaikan dalam meningkatkan jumlah nasabah. Hal ini bisa menjadi peluang besar bagi PT. Julo Teknologi Finansial dalam melakukan strategi pemasarannya, yang di mana banyaknya pesaing di era digital mengakibatkan adanya penurunan jumlah nasabah yang menggunakan limit. Penelitian ini menggunakan pendekatan, yaitu penelitian lapangan yang datanya dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat, adapun&nbsp; teknik&nbsp; pengumpulan&nbsp; data&nbsp; yang&nbsp; digunakan&nbsp; dalam&nbsp; penelitian&nbsp; ini adalah&nbsp; observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya peningkatan jumlah nasabah&nbsp; karena beberapa faktor seperti menemukan strategi baru, memanfaatkan media sosial dan mengunakan strategi lama. Strategi pemasaran yang dilakukan PT. Julo Teknologi Finansial dalam menambah jumlah nasabah cenderung lebih banyak menggunakan dan memanfaatkan digitalisasi media sosial, seperti Tiktok, Instagram, Facebook, Twibbon dan Web. Selain strategi media sosial, strategi biasa yang dilakukan dari tahun ke tahun seperti penyebaran&nbsp; iklan di televisi, layar layar di stasiun, dan berbagai media seperti youtube dan lain lain. Strategi pemasaran PT. Julo Teknologi Finansial jika dilhat dari perspektif pemasaran syariah masih masuk ke dalam karakteristik realistis, tidak ada unsur penipuan dan devisi pemasarannya menggunakan etika yang sesuai dengan ketentuan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Akan tetapi karena PT. Julo Teknologi Finansial menggunakan sistim bunga dalam pengembalian dana kredit digitalnya maka pengelolaan dananya tidak sesuai dengan karakteristik pemasaran syariah.</p> 2024-02-11T02:19:22+00:00 ##submission.copyrightStatement##