IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT (MULTI AKAD) DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

  • Abdul Rachman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Cendekia Abditama
  • Ade Citra Zahara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Muizzudin Muizzudin Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Didi Suardi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Aisyah Defy R. Simatupang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
  • Martavevi Azwar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Cendekia Abditama
Keywords: Multi Akad, Bank Syariah, Fikih, Muamalah, MUI

Abstract

Perbankan syariah dituntut untuk dapat melakukan pengembangan produk yang lebih inovatif dan kompetitif sehingga dapat bersaing pada sektor perbankan di Indonesia. Salah satu pengembangan produk adalah dengan menerbitkan produk dengan menggunakan multi akad (Hybrid Contract). Multi akad merupakan sebuah konsep dalam perbankan syariah di mana sebuah produk atau transaksi menggunakan kombinasi dari dua atau lebih akad (kontrak) syariah yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep Hybrid Contract (multi akad) dan mengeksplorasi berbagai bentuk implementasi Hybrid Contract (multi akad) dalam produk dan layanan perbankan syariah dalam perspektif Fikih Muamalah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini mendapati bahwa implementasi Hybrid Contract (multi akad) dalam perbankan syariah terdapat tiga model akad, yaitu: Pertama, model akad tunggal, mengacu pada situasi di mana hanya satu jenis perjanjian yang terlibat dalam suatu transaksi. Kedua, akad berganda atau Murakkabah yaitu penggabungan beberapa akad dalam satu proses muamalah dengan cara disatukan atau beralih, di mana semua kewajiban serta hak pada akad-akad tersebut dipersepsikan sebagai akibat ketentuan dari suatu transaksi. Ketiga, akad terbilang (Muta’addidah) merujuk pada perjanjian yang melibatkan berbagai aspek seperti objek, akad, pelaku, harga, dan sebagainya yang terdiri lebih dari satu perjanjian yang digabungkan dalam satu transaksi. Multi akad dalam perbankan syariah berdasarkan perspektif Fikih Muamalah adalah boleh dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya yaitu dengan adanya ketetapan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Published
2025-02-16