PENERAPAN AKAD IJARAH MENURUT FATWA DSN MUI NO. 112/DSN-MUI/IX/2017 DALAM TRANSAKSI SEWA MENYEWA AIR CONDITIONER DI PT. CAHAYA MANUNGGAL

  • Suliyono Suliyono Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
  • Ahmad Fakhri Nurfaizi Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
  • Achmad Saeful Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
Keywords: Akad Ijarah, Fatwa DSN MUI, Sewa Menyewa AC

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan hukum pada penerapan akad ijarah dalam transaksi sewa menyewa Air Conditioner (AC) di PT. Cahaya Manunggal Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian lapangan yang data-datanya dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat yang bersifat deskriptif dan analisis. Sumber data primer yang dipakai penulis adalah wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian dan fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah. Sumber data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, dan penelitian- penelitian lain. Kesimpulan penelitian ini bahwa penerapan sewa menyewa Air Conditioner (AC) di PT. Cahaya Manunggal rekanan (ajir) mengabaikan beberapa syarat sahnya ijarah (jasa pekerjaan) dimana pihak rekanan (ajir) tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi penyewa jasa atau pekerjaan ditemukan kecurangan dalam menggunakan bahan material tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dan dalam sewa menyewa Air Conditioner (AC) yang terjadi di PT. Cahaya Manunggal masih ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pada akad yang telah disepakati. Melangar hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak atau oknum yang menyewakan jasa akibat kecurangan yang dilakukan oleh pihak rekanan, bisa disebut sebagai ingkar janji atau wanprestasi yang sebagaimana dijelaskan pada pasal 36 KHES.

Published
2024-02-11