PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA JASA SEWA FORKLIFT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

  • Mariya Ulpah Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
  • Imam Mahfud Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
Keywords: Ekonomi Islam, Pajak PPN, Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Sewa Forklift

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa sewa forklift dan tinjauannya dalam perspektif ekonomi Islam di PT. Chenindo Trans Gemilang, Kav. DPR Blok A No. 178, Kenanga, Cipondoh, Tangerang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan perspektif ekonomi Islam mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa sewa forklift di PT. Chenindo Trans Gemilang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Temuan hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan yang dilakukan oleh PT. Chenindo Trans Gemilang pada jasa sewa forklift telah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Adapun Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan kepada perusahaan Pengusaha Kena Pajak yang diterapkan telah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, karena perusahaan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak telah mampu dan wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan negara. Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan kepada perorangan belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena belum mencerminkan nilai keadilan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dengan adanya penerapan Pajak Pertambahan Nilai dapat membantu perekonomian negara apabila kas negara tidak mencukupi. Namun Pajak Pertambahan Nilai harus diterapkan secara adil dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan kepada perusahaan Pengusaha Kena Pajak telah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan kepada orang pribadi atau perorangan belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Kata Kunci: Ekonomi Islam, Pajak PPN, Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Sewa Forklit

Published
2023-08-30