MODEL IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Abdul Rachman Universitas Cendekia Abditama
Keywords: akad, murabahah, bank, syariah, pembiayaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model implementasi akad Murabahah pada produk pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan pada studi pustaka yang membahas terkait akad Murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Selain itu juga, peneliti menggunakan pendekatan hukum Islam dalam penerapan akad Murabahah pada perbankan syariah. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat tiga model penerapan murabahah di perbankan syariah yakni model pertama konsisten terhadap fiqih muamalah. Model kedua hampIr menyamai model pertama namun demikian terdapat perbedaan yaitu dalam hal perpindahan kepemilikan langsung dari supplier kepada nasabah dan pembayaran langsung dilakukan oleh pihak bank kepada penjual pertama. Model ketiga, pihak nasabah melakukan akad Murabahah dengan pihak bank, dan pada saat yang sama mewakilkan (akad wakalah) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya. Model ketiga menjadi model yang saat ini diterapkan oleh perbankan syariah di Indonesia yang menuai banyak perbincangan sebab akad Murabah tidak dilakukan secara murni, yang menjadi syarat sah murabahah akad jual beli menurut DSN-MUI ialah adanya kepemilikan sendiri terhadap objek jual beli, namun pada temuan kali ini akad murabahah dilakukan tanpa melalui proses kepemilikan barang oleh bank itu sendiri atau dengan kata lain akad murabahah dilakukan secara bersamaan dengan akad wakalah yang dimana akad wakalah belum selesai sampai dengan prinsip barang menjadi milik bank.

Published
2023-02-28