PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip ta’awun atau tolong menolong di perusahaan asuransi syariah yang sedang berkembang di Indonesia. Asuransi syariah yang menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran Islam berupaya menghilangkan nilai-nilai yang dilarang dalam Islam. Tulisan ini merupakan library research dimana sumber data diambilkan dari buku, Jurnal, Fatwa DSN dan lainnya. Seluruh data dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah pembahasan yang sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prinsip ta’awun yang dijalankan oleh lembaga asuransi syariah adalah aplikasi dari akad tabarru yaitu akad yang digunakan dalam asuransi syariah, Prinsip ta’awun ini adalah sebuah prinsip yang sangat mulia yang mempunyai esensi tolong menolong dalam hal kebaikan, prinsip inilah yang akan membedakan antara lembaga asuransi konvensional dan asuransi syariah. oleh karena itu prinsip ta’awun harus ada dan melekat pada asuransi syariah. Meskipun apabila tidak ada prinsip ini dalam menjalankan tata kelola di asuransi syariah tidak mempengaruhi batalnya kontrak yang disepakati oleh lembaga dan peserta asuransi, namun hal ini memberikan gambaran bahwa asuransi tidak mencerminkan nilai keislamannya dan tidak membedakan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dalam aplikasinya perusahaan asuransi syariah diharapkan memahami konsep asuransi syariah yang sesungguhnya. Perlu sekali adanya kajian untuk melihat apakah perusahaan asuransi syariah menerapkan prinsip syariahnya sesuai dengan Al-Qur’an, Hadist serta Undang-undang yang berlaku di Indonesia.