PERAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (BASYARNAS-MUI) DALAM MENGATASI SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar peradilan. Badan Arbitrase Syariah merupakan lembaga yang memiliki peran dalamĀ menyelesaikan sengketa yang berprinsip syariah secara damai dengan tidak melibatkan peradilanĀ umum. Dalam UU No. 30 tahun 1999 menyatakan bahwa Arbitrase memiliki hak dalam mengatasi masalah atau sengketa yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti ekonomi, bisnis, keuangan, perdagangan, serta industri-industri yang menggunakan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan studi Pustaka (library research) dengan menganalisis dokumen, data, informasi yang berkaitan dengan BASYARNAS. Penelitian ini menghasilkan bahwa peran BASYARNAS sangat penting dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah terutama dalam dunia perbankan syariah namun masih belum optimal karena terdapat beberapa kendala, yaitu penyelesaian sengketa ekonomi syariah oleh BASYARNAS dibatasi dengan adanya klausul perjanjian para pihak yang memuat perjanjian penyelesaian sengketa oleh BASYARNAS, adanya kesulitan dalam eksekusi putusan karena adanya kewenangan yang tumpang tindih antaran Peradilan Agama dan Pengadilan Negeri dan adanya potensi pembatalan putusan BASYARNAS dalam memutus perkara sengketa ekonomi syariah.