JUAL BELI DROPSHIP DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Kegiatan muamalah atau transaksi yang saat ini marak dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan media internet adalah jual beli online dengan sistem dropshipping. dan orang yang menjalakan sistem tersebut adalah sebagai dropshipper. Media online adalah salah satu media yang menyediakan sistem jual beli. Dalam hal ini, dropshipper memanfatkan media online untuk memasarkan produk-produk yang sudah di sediakan oleh supplier atau pemilik toko. Hal ini yang kemudian penulis teliti untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan mekanisme praktik jual beli dengan sistem dropshipper dan Praktik jual beli dropshipper dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan buku-buku, jurnal, dan website. Semua data-data yang diperoleh kemudian dianalisis, dan peneliti juga menggunakan sumber data sekunder, yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis kaji. Hasil penelitian ini adalah jual beli dengan sistem dropshipping memiliki kesamaan dengan jual beli yang menggunakan akad salam dan akad wakalah. Ke dua akad tersebut saling berkaitan dalam jual beli dengan sistem dropshipping. Dan jual beli dengan sistem dropshipping ini diperbolehkan dalam agama islam.