OPTIMALISASI ZAKAT PROFESI PARA MUZZAKI DI BAZNAS KOTA TANGERANG

  • Mohammad Lutfi
Keywords: Zakat Profesi, Nisab, Baznas, Muzakki, Mustahik

Abstract

Zakat dapat digunakan sebagai sarana distribusi kekayaan dari pemberi zakat (muzakki) kepada penerima zakat (mustahik). Dengan demikian zakat juga dapat digunakan sebagai media pendorong menuju tercapainya keseimbangan ekonomi secara umum, merupakan implementasi keadilan, yang bertujuan menghilangkan jurang pemisah antara muzakki dan mustahiknya. Di antara fokus pemungutan zakat oleh Baznas Kota Tangerang adalah pada zakat profesi dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, padahal yang dimaksud zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada seseorang yang memiliki pekerjaan ataupun profesi dan mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nisab, sehingga potensi zakat profesi sebetulnya lebih luas karena mencakup mereka yang sudah bekerja atau berpenghasilan tetap.Optimalisasi potensi zakat di Baznas Kota Tangerang khususnya Zakat Profesi yang dibayarkan oleh Muzakki besar adanya dan menjadi salah satu strategi untuk mengatasi permasalah sosial yang ada di Kota Tangerang seperti penuntasan kemiskinan, solusi anak putus sekolah dimana terdapat peningkatan jumlah Muzakki dalam 3 tahun terakhir yaitu antara tahun 2017-2019 dimana rata-rata kenaikan jumlah Muzakki di Kota Tangerang pertahunnya mengalami peningkatan sebanyak 39,87 %. Faktor yang mempengaruhi meningkatnya jumlah Muzakki di Kota Tangerang diantranya adalah Kepercayaan terhadap Lembaga Pengelola Zakat Kota Tangerang itu sendiri, Regulasi yang mendukung kemudahan dan kelancaran pembayaran zakat dan Produk yang ditawarkan kepada masyarakat dari Program Baznas Kota Tangerang tersebut.

 

 

Published
2021-02-10