FIKIH INKLUSIF: SOLUSI MENGATASI PERBEDAAN MAZHAB

  • Achmad Saeful Institut Binamadani Indonesia, Tangerang
  • Ahmad Bahrul Hikam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Nusantara, Tangerang
Keywords: Fikih, Inklusif, Mazhab

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang fikih inklusif sebagai solusi mengatasi perbedaan mazhab. Dalam tulisan ini ditegaskan fikih sebagai bagian dari ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat yang ada di dalamnya menunjukkan bila ilmu fikih memiliki corak inklusif. Metode dalam tulisan ini menggunakan deskriptif kualitatif, di mana data diperoleh, dideskripsikan, dan dianalisis secara mendalam. Tulisan ini berjenis kepustakaan yang mengumpulkan data dari sumber yang relevan dengan judul bahasan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis isi secara kualitatif (qualitative content analysis). Analisis isi kualitatif digunakan untuk menemukan, mengidentifikasi dan menganalis teks atau dokumen untuk memahami makna, signifikansi dan relevansi teks atau setiap dokumen yang diteliti, sehingga dapat melahirkan pemahaman secara jelas. Tulisan ini menemukan bahwa fikih inklusif hadir untuk menjadikan fikih sebagai ilmu yang tidak hanya bermuara pada satu pandangan mazhab, tetapi kepada seluruh pendapat para ulama mazhab. Fikih inklusif ingin membangun kesadaran setiap muslim bahwa pemahaman terhadap ilmu fikih tidak mungkin bersifat tunggal. Selama ilmu fikih berasal dari pikiran dan pemahaman manusia, maka pemahaman atasnya pun tidak mungkin sama, pasti akan beragam.

Published
2025-02-11
Section
Articles