SISTEM PEMERINTAHAN DAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM PADA MASA KHULAFA’ AR-RASYIDIN (11-40 H/ 632-660 M)
Abstract
Penelitian ini akan menjawab pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan dan implementasi hukum Islam pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi instrument-instrumen, perangkat-perangkat, lembaga-lembaga masyarakat, pemerintahan dan hukum yang digunakan pada masa itu. kemudian dari sini diharapkan dapat ditemukan gambaran yang kongkrit dan komprehensif seputar sistem pemerintahan dan implementasi hukum Islam sehingga dapat bermanfaat bagi yang tertarik untuk mengkajinya lebih dalam. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan studi dokumentasi, life historis, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan menelaah bahan-bahan berupa referensi pustaka sebagai data utama, Analisis datanya dengan menggunakan analisis deskriptif-komparatif dan menggunakan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menunjukan bahwa pemerintahan Khulafa’ ar-Rasyidin tidak mempunyai konstitusi yang dibuat secara khusus sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahannya. Undang-undang yang digunakan adalah al-Quran dan Sunnah Nabi ditambah dengan hasil ijtihad dan keputusan majlis Syura. Pemerintahan Khulafa’ ar-Rasyidin telah melaksanakan prinsip musyawarah, penyamaan hak dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hukum, juga menghargai perinsip-prinsip hak-hak dasar kemanusiaan.