PROBLEMATIKA PROGRAM PENGUATAN MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA DAN TAWARAN SOLUSINYA
Abstract
Moderasi beragama telah lama digaungkan. Legalitas dan penguatan programnya juga telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, dan telah masuk pada agenda pembangunan nasional sebagaimana tertera dalam RPJMN 2020-2024. Demikian pula telah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan di beberapa instansi dan lembaga, baik di institusi pemerintahan maupun non-pemerintah. Namun Program Penguatan Moderasi Beragama ini dirasa masih kurang berhasil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menitikberatkan pada studi pustaka. Analisisnya menggunakan teknik content analysis. Penelitian ini menunjukan bahwa program Penguatan Moderasi Beragama kurang berjalan efektif. Hal ini ditandai dengan adanya sikap antipati, cibiran, penolakan dan bahkan perlawanan terhadap konsep dan gagasan moderasi beragama dari sebagian kelompok masyarakat dengan berbagai bentuk, sikap, dan cara yang dilakukannya. Hal itu ditengarai karena berbagai hal, antara lain; 1) Program ini terkesan sporadis, 2) Kurang terkonsolidasinya seluruh stakeholder yang ada, 3) Program ini hanya bergantung pada anggaran pemerintah, 4) Kurang memanfaatkan media sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa agar program ini bisa berjalan dengan maksimal dan memperoleh target yang diharapkan, diperlukan terobosan baru, antara lain; dilakukan secara holistik dan komprehensif dengan pendekatan sinergitas kerja sama dengan mendayagunakan ekosistem yang ada.