PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KALIMANTAN UTARA

  • Adrianto Anto Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Quran Abdullah bin Mas'ud Online Lampung Selatan
Keywords: Maslahah, Nikah Siri, Kalimantan Utara

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPN dan KUA dan pernikahan siri yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan tidak dicatatkan oleh PPN dan KUA. Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya melakukan perkawinan adat atau pernikahan siri. Dan Akibat Hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN dan KUA serta kedudukan pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat dan perkawinan siri tidak mendapatkan perlindungan hukum dan akibat hukum yang timbul adalah rentannya perkawinan, proses penyelesaian anak dan kewarisan yang tidak terselesaikan serta Kedudukan pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat administratif dalam peraturan perundang-undangan.

Published
2024-02-05
Section
Articles