PENYELESAIAN KASUS PENODAAN AGAMA DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF KITAB USHUL AL-FIQH ALISLAMI KARYA WAHBAH AL-ZUHAILI

  • Mohamad Zaenal Arifin STAI Binamadani

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang kasus penodaan agama dalam kaitannya dengan
kebebasan berekspresi. Kajian ini merujuk kepada pemikiran hukum Islam
Wahbah Zuhaili dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami. Kebebasan berekspresi pada
dasarnya merupakan hak dasar setiap individu. Namun dalam implementasi
kebebasan tersebut seringkali menyinggung kesucian dan muru'ah ajaran
agama. Hal semacam ini menjadi kontraproduktif dengan semangat
keharmonisan relasi antar pemeluk umat beragama. Kajian ini menggunakan
metode kualitatif. Pembahasannya menggunakan pendekatan kepustakaan
dengan mengambil sumber data dari literatur kepustakaan, kemudian
dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa
Islam sebagai agama yang sangat menghargai kebebasan berekspresi, telah
mengatur dengan sangat baik cara-cara berekspresi dan mengemukakan
pendapat dan pikiran yaitu dengan memberikan batas-batas tertentu agar
tidak ada yang dirugikan akibat dari kebebasan tersebut. Pada dasarnya
berekspresi yang bebas tanpa batas tidak boleh ditujukan pada agama dan
aturan-aturannya yang fundamental. Semuanya dilakukan dalam upaya
menjaga dan melindungi agama dari kerusakan.

Published
2022-02-14